Penguburan Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga, ini Penjelasannya
Banyumas, Liputanislam.com– Peristiwa memprihatinkan tentang adanya penolakan penguburan jenazah pasien virus corona (covid-19) oleh warga di Banyumas viral di media sosial. Bupati Banyumas, Achmad Husein membenarkan adanya penolakan itu. Bahkan ia sendiri hadir di lokasi dan mencoba memberikan pemahaman kepada warga.
“Ya empat kali ini pindah-pindah. Di tanahnya milik pemda, itu sampai ditolak juga. Ini kemungkinan besar karena medsos ya, ada covid-19, dasarnya itu mungkin, seperti penyakit antraks atau penyakit apa gitu,” ucapnya di Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (2/4).
Husein menjelaskan bahwa pertama terjadi saat petugas sedang mempersiapkan pemakaman. Setelah dipindah ke lokasi lain, petugas juga mendapat penolakan. Sedangkan waktu sudah beranjak malam. Ia juga mengakui penolakan itu karena kurangnya sosialisasi dan edukasi. Karenanya, pihaknya masih punya pekerjaan rumah terkait sosialisasi kepada warga agar tak terjadi lagi penolakan terhadap jasad pasien Corona.
Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Karyoto mengatakan bahwa alasan utama warga menolak pemakaman jenazah pasien corona karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Kemarin Selasa (31/3) siang itu banyak kendaraan pelat merah kliweran (berseliweran) ke sana (lokasi), mencari temu, mencari posisi. Kami sama sekali tidak ada informasi dan pemberitahuan ke pemerintah desa,” terangnya pada Rabu (1/4).
“Tahu-tahu tadi malam itu listrik mati, apakah sengaja dimatikan atau tidak, kami tidak tahu yang jam 7 itu (19.00 WIB). Kemudian setelah itu datang dua ambulans dan enam mobil dinas lainnya,” tambahnya.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyesalkan atas munculnya penolakan warga tersebut. MUI mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan. Sebab, bagaimana pun jenazah pasien tetap harus dihormati.
“Sehubungan adanya penolakan dari sebagian masyarakat terhadap penguburan jenazah terpapar corona, tentu memprihatinkan dan kita sesalkan,” ungkap Sekjen MUI Anwar Abbas.
“Perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman yang dijamin tidak akan menularkan virus tersebut kepada masyarakat setempat. Dan jika sudah aman dan sesuai prosedur, maka kita harus bisa menerima, jangan lagi ada penolakan-penolakan.
Pemerintah Indonesia sendiri Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat dan merilis protokol pengurusan jenazah pasien terpapar Covid-19. Soal penguburan, berikut ketentuannya: Pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Prosedur Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid- 19
Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.(aw/liputan6/detik).