Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

MUI Keluarkan Fatwa Prosedur Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid- 19

Published 28/03/2020 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Sumber: suarasurabaya.net

Jakarta, Liputanislam.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 terkait pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (covid-19). Dalam fatwa yang ditandatangani pada Jumat 27 Maret 2020 itu disebutkan bahwa penanganan jenazah terpapar covid-19 harus mengikuti protokol medis.

“Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” bunyi Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7, seperti dilansir NU Online Jakarta pada Sabtu (28/3).

Dalam fatwa disebutkan, muslim yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Karenanya, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Adapun pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan memperhatikan protokol medis.

Jenazah yang dimandikan tanpa harus membuka pakaiannya, dengan petugas harus berjenis kelamin sama dengan jenazahnya. jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap menggunakan pakaian yang tengah dikenakan sebelumnya. Memandikan jenazah tersebut dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya, jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah. Bahkan kalau memandikan atau menayamumkan sudah tidak memungkinkan lagi karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Adapun cara mengafani, jenazah harus dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal tersebut sebagai antisipasi untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan agar menghadap kiblat.

Sementara, proses menyalatkan jenazah dapat segera dilakukan usai pengafanan selesai sebagai bentuk pelaksanaan sunnah. Prosesi shalat jenazah juga harus diilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19. “Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib),” bunyi Fatwa poin 5 c.

Baca: Update 27 Maret 2020: Total 1.046 Positif Covid-19, 46 Orang Sembuh

Dalam fatwa juga dinyatakan, bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. Fatwa ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF dan Sekretaris HM. Asrorun Niam Sholeh pada Jumat (27/3) dengan diketahui oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyidin Junaedi dan Sekretaris Jenderal MUI H Anwar Abbas. (aw/NU/detik).

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nasional

Masuki Usia 15 Tahun, Organisasi ABI Rilis Siaran Pers Refleksikan Peneguhan Komitmen Kebangsaan

By Muhammad
Nasional

Belajar Isu Palestina Bersama Pakar Timur Tengah di Workshop Free Palestine Network 

By Rachel
Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account