Banyak Dikritik, Akhirnya PDIP Setuju Hapus Pasal 7 RUU HIP

0
600

Sumber: Kata Kini

LiputanIslam.com — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya setuju untuk menghapus pasal 7 terkait kristalisasi Pancasila dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDIP setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (14/6).

Sebaliknya, Hasto setuju untuk menambah larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme.

PDIP menilai ada upaya memecah belah kekuatan bangsa dalam konteks RUU HIP. PDIP sepakat untuk mencari solusi atas keberatan Pemerintah dan sejumlah pihak terhadap sejumlah isu.

Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU HIP, sikap PDIP adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat yang mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat dalam pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila,” ujarnya.

Sebelumnya, seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik. Fraksi PAN dan PKS menolak RUU tersebut karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI sebagai konsideran.

Kemudian beberapa ormas, seperti MUI juga mengkritik RUU HIP karena telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

Baca juga: Pemerintah Tolak Penggabungan Pancasila Menjadi Trisila atau Ekasila

Salah satu bentuknya adalah memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”. Menurut MUI, ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Selain itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945 serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Ay/Antara/VIVAnews)

DISKUSI: