Mulai Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik

0
493

Sumber: finansial.bisnis.com

Jakarta, LiputanIslam.com— Pemerintah menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tetang jaminan kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran untuk peserta mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta per bulan.

“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I yaitu sebesar Rp 15.000,00 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” tulis Pasal 34 ayat 3 Perpres No. 4 tahun 2020.

Baca: Infrastruktur Jauh Tertinggal, World Bank: RI Butuh Dana Rp 22.000 Triliun

Kemudian, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan, dan iuran mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu per bulan.

“Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” tulis Pasal 34 ayat 2.

Akan tetapi, peserta mandiri kelas III mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sehingga peserta kelas ini bisa membayar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

“Iuran kelas III tahun 2020 sebesar Rp 25 ribu, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu,” tulis Perpres No. 4 Tahun 2020. (sh/liputan6/cnnindonesia)

DISKUSI: