Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar, Seorang Tersangka Ditahan Kejati

0
524

Sumber: republika.co.id

Padang, Liputanislam.com– Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (kejati Sumbar) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial (YRN) karena menggelapkan atau mengkorupsi uang infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar). Lebih memprihatinkan lagi ternyata tersangka adalah seorang PNS di bawah Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Pemprov Sumbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fitria membenarkan bahwa tersangka adalah bendahara di Biro Bintal Kesra Pemprov Sumbar. “Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR. Setelah proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar,” ujarnya di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (19/6).

Menurut Fitria, tersangka YRN ditahan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kota Padang. Perbuatan tersangka mulai tercium ke publik. sejak Februari lalu ketika Pengurus Masjid Raya Sumbar melaporkan ulah YRN kepada Polresta Padang.

“Pengurus menyebut sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, sudah sempat ada upaya damai dengan meminta pelaku cukup mengembalikan uang infak jamaah yang diselewengkan. Uang jamaah yang disalahgunakan pelaku sekitar Rp 862 juta,” ucapnya.

Baca: Ini Rincian Protokol Kesehatan Bagi Sekolah dan Pesantren

Kemudian pada 2 April lalu, Kepala Kejati Sumbar  menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 atas kasus ini. Menurut Fitria, kasus korupsi uang infak Masjid Raya ini menjadi hal yang serius ditangani oleh pihak Kejati Sumbar karena menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. (ar/republika/kompas).

DISKUSI: