Ini Rincian Protokol Kesehatan Bagi Sekolah dan Pesantren

0
476

Sumber: republika.co.id

Jakarta, Liputanislam.com– Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan protokol kesehatan bagi sekolah dan pondok pesantren yang akan mulai melakukan kegiatan pendidikannya. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menjelaskan secara rinci protokol kesehatan. Protokol ini berlaku bagi semua, baik sekolah yang berasrama maupun tidak, dan pesantren.

“Pembersihan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, meja, lantai, dan karpet masjid atau rumah ibadah. Lantai kamar atau asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan juga harus dibersihkan secara berkala oleh disinfektan,” ucapnya di Jakarta pada Kamis (18/6) malam.

“Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar atau asrama, ruang makan, dan tempat lain yang sering diakses,” tambahnya.

Menag mengatakan, sekolah dan pesantren hendaknya memasang pesan-pesan kesehatan sebagai pengingat bagi siswa dan santri. Begitu juga penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan penerapan etika batuk atau bersin yang benar harus dijadikan budaya.

“Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 hari terakhir, segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan,” katanya.

Selain itu, para siswa dan santri harus menggunakan kitab suci, buku atau bahan ajar, dan kebutuhan lainnya yang punya pribadi. Kemudian hendaknya juga melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak.

“Serta menyediakan makanan bergizi seimbang yang dimasak sampai matang. Disajikan oleh juru masak dan penyaji makanan dengan menggunakan sarung tangan dan masker,” ujar Menag.

Baca: Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi RI 2020 di Kisaran -0,4 Persen Sampai 1 Persen

Menag Fachrul juga menyampaikan empat ketentuan utama bagi sekolah dan pesantren dalam melaksanakan pembelajaran. Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan. Ketiga, aman Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Terakhir adalah pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.  (ar/republika/detik).

DISKUSI: