Komisi IX DPR: 800 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas
Jakarta, LiputanIslam.com— Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyebutk sebanyak 800 ribu peserta BPJS Kesehatan mandiri turun kelas. Penurunan kelas ini seiring naikknya iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun ini.
“Peserta yang turun kelas tembus sampai 800 ribu peserta,” kata Kurniasih, Jakarta, senin (20/1).
Dia menyatakan, peserta yang mengajukan penurunan kelas tersebut adalah peserta mandiri I dan kelas mandiri II. Padahal, peserta kelas mandiri I merupakan golongan masyarakan kelas menengah dan kelas menengah atas.
“Kelas mandiri I yang katanya mampu juga turun kelas. Itu artinya apa? Kenapa tidak bertahan saja di kelas mandiri I? Ini angka yang turun kelas sudah tembus 800 ribu,” ujarnya.
Baca: Core: Kenaikan Iuran BPJS Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak punya wewenang untuk menahan setiap peserta. Jadi, jika turun kelas, itu merupakan hak dan kebebasan setiap peserta.
“Ya itu kan memang kebebasan ya. Tidak bisa kita mengekang orang melakukan kebebasannya. Paling bisa menyadarkan. Tapi kan yang namanya memaksa kan enggak ada,” kata dia.
Terkait hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyampaikan telah mengantisipasi penurunan kelas oleh peserta dengan layanan praktis. Untuk itu, peserta yang ingin merubah kelas bisa dilakukan dengan mudah dan cepat tidak seperti sebelumnya.
“Sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, kami mendukung dengan layanan praktis atau perubahan kelas tidak sulit. Dulu harus menunggu setahun kepesertaan. Kalau sekarang, mau turun hari ini juga bisa,” tuturnya.
Dia memastikan, meskipun masyarakat turun kelas, pelayanan tetap akan dijaga, termasuk di kelas III. Dia mengaku pihaknya akan mengembangkan mitra fasilitias kesehatan (faskes).
“Jadi tidak hanya menambah tempat tidur kelas III, tapi juga menambah mitra faskesnya sehingga pelayanan kelas III tetap maksimal,” jelasnya. (sh/cnnindonesia/tempo)