Kepala BNPT Sebut 5 Nama Ditetapkan Sebagai Teroris di Papua

0
1025

Sumber: Jambi Ekspres

Jakarta, Liputanislam.com- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan bahwa ada lima nama yang ditetapkan sebagai teroris dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) di Papua dan Papua Barat. Kelima nama itu telah teridentifikasi dan melalui proses penyelidikan karena seringkali melakukan aksi kekerasan.

“Cap teroris bukan untuk orang Papua, melainkan hanya kelompok teror yang telah banyak menelan korban jiwa. Karena itulah BNPT mengusulkan agar sebaiknya negara menetapkan UU terorisme kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB di Papua),” ucapnya di Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

Komjen Boy Rafli menjelaskan lima nama tersebut ialah Lekagak Telenggen (DPO) yang merupakan komandan operasi TPN/OPM wilayah Yambi, Gome, Sinak dan Ilaga Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.

Kedua, Egianus Kogoya (DPO) yang merupakan Pangkodap TPN/OPM Ndugama beroperasi di wilayah Kabupaten Nduga dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang. Ketiga, Militer Murib (DPO) yang merupakan pimpinan TPM/OPM wilayah Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel 20 orang; keempat adalah Germanius Elobo (Pimpinan OPM Kali Kopi) dengan kekuatan personel 30 orang.

“Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan Jaya dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata,” ujarnya.

Baca: Ketika Para Bintang Hollywood Bersimpati kepada Palestina

Penetapan teroris itu berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme. Dengan begitu, maka  proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi. “Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru,” tandasnya. (Ar/merdeka/liputan6).

DISKUSI: