Kemenkeu Revisi Aturan Pengelolaan Dana Desa
Jakarta, LiputanIslam.com— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi peraturan penyaluran pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019.
Dalam PMK tersebut, pemerintah mentapkan skema besaran tahap I menjadi 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen. Sebelumnya, penyaluran besaran dana desa pada tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen.
Anggaran dana desa pada tahun 2020 mencapai Rp 72 triliun. Untuk tahap I, pencairan paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Untuk tahap II, pencairan paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat pada bulan Agustus. Sedangkan untuk tahap II, paling cepat cair pada bulan Juli.
Baca: Indef: Dana Desa Belum Mampu Sejahterakan Rakyat
Adapun rincian dana desa setiap daerah akan dialokasikan merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Untuk alokasi dasar, anggarannya mencapai 69 persen dari dana desa keseluruhan yang dibagi rata ke setiap desa secara nasional.
Untuk alokasi afirmasi, anggaran dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa yang sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Untuk alokasi kinerja dihitung sebesar 1,5 persen dari angaran dibagi keapda desa berkinerja terbaik. Sementara untuk alokasi formula dithitung sebesar 2,8 persen dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Dalam Pasal 24 disebutkan syarat pencairan dana desa pada tahap I adalah para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dan desa.
Kemudian, pemerintah daerah menerbitkan peraturan desa terkait APBDes, dan selanjutnya menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Pada tahap II, pemimpin membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, membuat laoran realisasi penyerapan tahap I dengan rata-rata realisasi penyerapan sebesar 50 persen dan rata-raa keluaran paling sedikit 35 persen.
Untuk tahap III, pemimpin harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75 persen. Kemudian, membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. (sh/tempo/detik)