Kemenag Jelaskan Surat Edaran untuk Umat Jalankan Ibadah

0
529

Sumber: kemenag.go.id

Jakarta, Liputanislam.com— Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya, Oman Fathurahman menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenag adalah untuk membantu dan memberikan pedoman bagi umat dalam menjalankan ibadah. Panduan kegiatan keagamaan itu penting adanya agar umat tetap aman dari wabah covid-19.

“Oleh karenanya, tujuannya adalah bagaimana masyarakat, umat beragama khususnya bisa tetap melakukan kegiatan keagamaannya, tapi pada saat yang sama itu bukan berarti kelonggaran protokol kesehatan,” ucapnya di Jakarta, seperti dilansir kemenag.go.id pada Senin (1/6/2020).

Menurutnya, kini pemerintah ingin membangun kesadaran masyarakat Indonesia dalam menyikapi wabah yang sedang melanda. Terlebih biasanya pandemi itu bukanlah suatu hal yang dapat dilalui dalam waktu singkat. “Kalau kita melihat sejarah,  (pandemi) itu tidak ada yang sebentar memang, sebulan, dua bulan, itu bahkan ada yang sampai setahun, bahkan lebih gitu ya,” ujarnya.

“Sehingga kita tidak mungkin terus-terusan menghindari situasi kehidupan bermasyarakat. Ketika kita sebagai bangsa memiliki kehidupan sosial, aktivitas, tidak mungkin kita hindari karena alasan ada wabah, termasuk kegiatan keagamaan,” tambah Oman.

Karena itu, lanjut dia, negara perlu hadir untuk memberikan panduan dalam beraktivitas di masa pandemi. “Masyarakat perlu panduan kan untuk hidup membiasakan protokol kesehatan ini dalam kegiatan keagamaannya. Kita menciptakan budaya baru, yang sebelum ini agak kurang terbiasa untuk dilakukan,” terangnya.

Baca: Jimly: New Normal Harus Diikuti Disiplin Protokol Kesehatan yang Tinggi

Misalnya dalam surat edaran menyebutkan dalam pelaksanaan praktek keagamaan penanggungjawab rumah ibadah berkewajiban menerapkan pembatasan jarak kurang lebih 1 meter.  Hal ini perlu dipatuhi, meskipun misalnya umat muslim meyakini afdaliyah (keutamaan) salat berjemaah adalah merapatkan barisan.  (aw/kemenag/kumparan).

DISKUSI: