Jelang Idul Adha, Presiden Siapkan 35 Sapi Kurban
LiputanIslam.com — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa pekan depan, 20 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan 35 sapi kurban.
“Total sapi yang dipersiapkan ada 35 ekor, setiap provinsi (mendapat) satu ekor dan ada satu ekor untuk (Masjid) Istiqlal,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Lanjutnya, sapi-sapi tersebut beratnya bervariasi, mulai dari 800 kilogram sampai satu ton. Dan semua sapi telah disterilisasi oleh Dinas Peternakan daerah di bawah pengawasan dokter hewan setempat.
Sementara, pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada tahun ini harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kementerian Agama telah menerbitkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Surat edaran Menteri Agama antara lain berisi petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Idul Adha baik di daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan daerah di luar area PPKM Darurat.
Beberapa petunjuk teknisnya diantaranya adalah, Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;
g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
Baca juga: Worldometers: Indonesia Tempati Urutan Pertama Penambahan Kasus Covid-19
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
– Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik; Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya; Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak; Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. (Ay/Tempo/Tribunnews)