IMM dan Pengamat Ingatkan Parpol Tidak Usung Pecandu Narkoba di Pilkada 2020

0
459

Sumber: Detik

LiputanIslam.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Naji Prasetyo mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kita sebagai pemilih harus menuntut komitmen partai. Partai harus punya peranan penting dalam proses aturan. Jadi ini tidak serta merta menjadi beban penyelenggara pemilu tapi komitmen partai yang punya domain penting untuk menghilangkan hal-hal semacam itu,” ujar Naji Prasetyo di Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut dia, Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengeluarkan putusan soal mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

“Putusan MK itu harus menjadi perhatian penuh partai politik, KPU, dan Bawaslu. Kita sebagai masyarakat punya kewenangan mengawasi (putusan MK) ini,” ujar Naji.

Menurut dia, masyarakat sebagai pemilih calon kepala daerah harus mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak membiarkan calon kepala daerah pecandu narkoba diusung partai politik.

“Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak boleh dilanggar,” kata Naji.

Untuk itu, menurut dia, harus dibikin peraturan yang merujuk pada putusan MK tersebut agar proses pelaksanaan Pilkada 2020 nanti bersih dari calon-calon kepala daerah dari mantan pengguna barang haram tersebut.

Selain IMM, Pengamat politik Charta Politika Indonesia Muslimin Tanja mengingatkan partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak mengusung mantan penyalahguna narkoba sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Menimbang Kebijakan Lockdown yang Tak Terbukti Ampuh Menghalau Corona

“Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba,” ujar Muslimin melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Muslimin, justru parpol sebagai institusi demokrasi mesti menyadari agar calon-calon kepala daerah yang diseleksi mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak bakal calon kepala daerah yang diusung. (Ay/Antara/Republika)

DISKUSI: