Fraksi PKB Minta RUU HIP Dikoreksi Ulang

0
541

Sumber: Alinea

LiputanIslam.com — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikoreksi dan direvisi ulang karena kerangka konsep serta pemikirannya tidak utuh. Ia menyoroti sejumlah ketentuan di RUU HIP tersebut.

Dia mencontohkan dalam Bab I Ketentuan Umum angka 1 disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini. Jelas ini definisi paling ‘ngawur’ tentang Pancasila. Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila,” kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6).

Menurut dia, seharusnya pengertian Pancasila harus merujuk pada acuan standar yang sudah ada dalam pembukaan konstitusi, yaitu lima sila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Bidang Pengembangan SDM DPP PKB itu menilai perumus draf RUU HIP harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila karena salah pikir bisa membuat salah konsep dalam RUU tersebut.

Menurut dia, Ideologi Pancasila adalah sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, sistem keyakinan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersumber pada lima sila Pancasila yang menjadi dasar haluan untuk wewujudkan tujuan nasional.

Tujuan nasional itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Yanuar mengatakan akibat kesalahan berpikir itu membuat substansi RUU HIP ini terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide dan melompat-lompat cara pandangnya.

Dia mencontohkan dalam RUU itu disebutkan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial, hal itu seakan-akan Pancasila hanya berisi keadilan sosial.

“Pancasila itu punya lima sendi sebagaimana tercermin utuh dalam sila-silanya. Indonesia itu terbentuk karena pertalian utuh dan menyeluruh di antara lima sendi sekaligus dalam Pancasila,” katanya.

Dia menilai jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian ekasila, karena tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong.

Baca juga: Bumikan Pancasila, Empat Institusi Tandatangani MoU

Menurut dia, Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila, karena jauh lebih luas dan mendalam dari sekedar ekasila semacam ini.

Yanuar mengusulkan agar dibuka kembali diskusi publik tentang RUU HIP karena masih banyak pendapat dan pandangan dari berbagai tokoh, termasuk kalangan akademik, yang belum terserap idenya.

Karena itu, menurut dia, jangan terburu-buru menyelesaikan RUU HIP jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna. (Ay/Antara/JPNN)

DISKUSI: