Fatwa MUI: Zakat Boleh Dialokasikan untuk Bantu Tangani Covid-19

0
628

Sumber: republika.co.id

Jakarta, Liputanislam.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa disebutkan bahwa dana zakat dapat dialokasikan untuk membantu mengatasi dampak wabah covid-19.

“Termasuk masalah kelengkapan alat pelindung diri (APD), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (24/4).

Niam menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis (23/4). Fatwa tersebut juga muncul dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah corona jenis baru SARS-CoV-2.

Terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan Covid-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat. Zakat hanya diberikan kepada orang Muslim yang masuk dalam delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit hutang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah).

“Sementara kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya,” ucapnya.

Baca: Soal Wabah, KH Nasaruddin Umar Ajak Umat Teladani Para Nabi

“Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik),” tambah Niam. (aw/republika/medcom).

 

DISKUSI: