LiputanIslam.com— Bank Indonesia (BI) menyebutkan enam mata uang pecahan yang tidak akan berlaku lagi pada tahun depan. Jika masyarakat memiliki uang tersebut dalam jumlah banyak, sebaiknya cepat menukarkannya sebelum 31 Desember 2020.
Enam mata uang pecahan tersebut yaitu, pertama, pecahan uang Rp 100 dengan tahun emisi 1968. Uang ini bergambar Jendral Sudirman. Kedua, pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1968 yang juga bergambar Jenderal Sudirman.
Ketiga, pecahan Rp 1.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar pangeran Diponegoro. Kempat, pecahan Rp 5.000 dengan tahun emisi 1975 bergambar nelayan.
Baca: Rupiah Menguat ke Posisi Rp 14.595 per Dolar AS
Kelima, pecahan Rp 100 dengan tahun emisi 1977 bergambar badak bercula satu. keenam, pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1977 bergambar seorang ibu dan bunga.
Untuk uang logam, pecahan Rp 25 dengan tahun emisi 1991 berwarna silver tidak berlaku lagi tahun depan karena sudah dicabut sejak 31 Agustus 2010. Batas akhir penukaran uang pecahan ini pada 30 Agustus 2020.
Adapun penukaran uang dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Saat ini, hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini. Sebelumnya, penukaran bisa dilakukan melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Tapi, masa berlakunya sudah habis sejak 2 Januari 1991. (sh/liputan6/cnnindonesia)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini