Situs-situs Poros Resistansi Diblokir, Iran akan Tempuh Jalur Hukum

0
624

Teheran,LiputanIslam.com– Kementerian Hukum AS pada Selasa (22/6) kemarin membekukan domain 33 situs yang digunakan Asosiasi Radio dan Televisi Iran (IRTV) serta 3 situs milik Kataib Hizbullah Irak. Tindakan ini dilakukan dengan dalih pelanggaran terhadap sanksi-sanksi AS.

Ketua Kantor Media Perwakilan Iran di PBB, Shahrokh Nazemi menyatakan, AS telah mencekik kebebasan berpendapat dengan menutup situs dan kanal-kanal Iran serta Poros Resistansi. Nazemi menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

“Sembari menentang tindakan ilegal dan semena-mena ini, yang merupakan usaha untuk membatasi kebebasan berpendapat, kasus ini akan ditangani melalalui jalur hukum,” kata Nazemi, seperti dilansir New York Times.

Kementerian Hukum AS menyatakan, IRTV adalah lembaga yang masuk dalam klasifikasi khusus. Artinya, lembaga ini tidak bisa menerima layanan tanpa ada izin dari Kantor Kontrol Aset-aset Asing AS terkait penyediaan domain dan peluncuran situs.

Beberapa tahun silam, Washington juga menutup domain dotcom kantor berita Fars. Dalam email yang dikirimkan penyedia domain ini kepada Fars, disebutkan bahwa tindakan ini dilakukan atas instruksi dari Kantor Kontrol Aset-aset Asing Kemenkeu AS dan tercantumnya Fars dalam list SDN.

Tahun lalu, Pemerintah AS juga menutup 3 situs yang digunakan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam mengirim minyak Iran ke Venezuela, yaitu Mobin International, Sohar Fuel, dan Oman Fuel. (af/alalam)

Baca Juga:

Rudal Canggih Yaman Rontokkan Drone Mahal AS di Ma’rib

 

DISKUSI: