UU Antiterorisme Disahkan, Kapolri Akan Proses Hukum JAD dan JI ke Pengadilan

0
496

Sumber: liputanislam.com

Jambi, LiputanIslam.com– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang oleh DPR RI. Dengan disahkannya UU antiterorisme, maka pemerintah dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

“Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society,” ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5).

Kapolri menjelaskan bahwa setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya. Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

“Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolri Tito juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses hukum organisasi yang terlibat terorisme. “Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang. Undang-Undang Antiterorisme tersebut disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). (ar/BBC/Kompas).

DISKUSI: