Tahun 2017 Angka Pelanggaran Terhadap Kebebasan Beragama Turun
Jakarta, LiputanIslam.com– Peneliti Setara Institute, Halili menyampaikan bahwa angka pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia pada tahun 2017 mengalami penurunan. Menurutnya, jika dibandingkan dengan data tahun lalu (2016), terdapat penurunan angka dan peristiwa yang siginifikan pada tahun 2017 ini.
“Sepanjang tahun 2016 terjadi 208 peristiwa dengan 270 tindakan. Sementara, pada tahun 2017 ada 151 peristiwa dengan 201 tindakan”, ujarnya di Kantor Setara Institute di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, pada Senin (15/1).
Dari angka tersebut, terjadi penurunan peristiwa pelanggaran KBB sebanyak 53 peristiwa dan 69 tindakan pada tahun 2017, jika dibandingkan tahun 2016. Namun demikian, Halili menganggap pelanggaran itu masih tinggi karena masih di atas angka seratus. “Masih tingginya pelanggaran KBB itu secara umum karena belum terbentuk prasyarat yang substansif bagi terbangunnya kondisi kebebasan untuk beragama/berkeyakinan yang ideal,” ucapnya.
Menurut Halili, penurunan angka peristiwa pelanggaran KBB dan tindakannya tersebut terjadi karena munculnya inisiatif dan gerakan masyarakat sipil yang toleran. Masyarakat yang selama ini banyak diam (silent majority), kini mulai aktif menyuarakan nilai-nilai toleransi dan kebersamaan di berbagai media, termasuk media sosial (Medsos).
“Mereka mengambil prakarsa dan peran untuk melawan intoleransi, diskriminasi, dan paham-paham yang mengarah destruksi nilai-nilai hidup bersama dalam perbedaan dan ideologi ekstrimisme dengan kekerasan,” ungkapnya.
Selain itu, sikap political will pemerintah yang kuat juga ikut menekan pelanggaran kebebasan beragama. “Nawa Cita Jokowi-JK, penghapusan kolom agama (e-KTP) oleh Kemendagri, drafting UU perlindungan umat beragama, dan pemenuhan hak atas pengajaran agama dalam institusi pendikan formal untuk penghayat kepercayaan,” ucap Halili.
“Penurunan angka ini harus kita catat sebagai progress yang penting dalam promosi toleransi dan pemenuhan jaminan atas hak konstitusional warga negara untuk beragama/berkeyakinan secara merdeka,” tambah dia. (Ar/Kompas).