Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Soal UU MD3, PBNU: Tidak Boleh Ada Lembaga Antikritik

Published 14/02/2018 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE
Sumber: nu.or.id

Jakarta, Liputanislam.com– Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Andi Najmi Fuaidi ikut mengkritisi atas disahkannya revisi  Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Sebab ada dua pasal yang paling disoroti dalam UU tersebut, yakni pasal 122k antikritik dan pasal 245 UU MD3 tentang pemeriksaan anggoat DPR oleh aparat penegak hukum harus seizin presiden.

Kedua pasal tersebut dinilai sebagai upaya anggota DPR agar kebal hukum dan tidak mau dikritik. Padahal menurut Andi Najmi, tidak boleh ada lembaga yang antikritik. “Antikritik itu enggak boleh. Tidak ada lembaga manapun di dunia ini yang antikritik. Apalagi melihat zaman sekarang yang terus mengalami perkembangan,” ucapnya di Jakarta, pada Selasa (13/2).

Menurutnya, justru kritik masyarakat sangat diperlukan agar kinerja wakil rakyat sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat yang diwakilinya. Tentunya kritik yang membangun. “Jika kritikan yang cenderung menuduh itu tidak bisa dibuktikan dengan data yang jelas, masyarakat tertentu juga harus siap ketika dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Sementara terkait dengan pasal 245 UU MD3 tentang pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa) harus seizin presiden, Andi menilai hal itu tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional. Menurutnya, DPR memang punya hak imunitas, tetapi hak tersebut hanya mencakup tiga fungsi yaitu saat melakukan legislasi, bugdeting, dan pengawasan.

“Anggota DPR memang memerlukan perlindungan ketika melakukan ketiga fungsi, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan, baik di dalam sidang maupun di luar sidang. Tetapi di luar ketiga fungsi tersebut, anggota DPR sebagai warga negara biasa, tidak kebal hukum,” tegasnya.

Andi menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak berlaku ketika yang bersangkutan terjerat kasus pidana ringan maupun berat. “Contohnya korupsi, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak kejahatan lainnya, hak imunitas tidak berlaku dalam konteks itu,”  terangnya. (Ar/NU Online).

 

 

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account