Soal Caleg Eks Koruptor, Menko Polhukam Minta MA Percepat Ambil Putusan
Jakarta, Liputanislam.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera mempercepat keputusan terhadap judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang menyangkut larangan narapidana mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
Hal itu disampaikan Menko Wiranto di Jakarta, pada Selasa (4/9) terkait perbedaan pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tetap meloloskan Caleg mantan koruptor. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menerapkan aturan yang melarang mantan koruptor menjadi Caleg.
“Kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam visi dimana semangatnya,” ucanya.
Menurut Wiranto, semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan tersebut. “Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finalisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu,” tegasnya.
“Tahapan Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini, sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan DCT-nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA tentunya sebelum itu,” tambah Wiranto. (ar/setkab).
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini