Jakarta, LiputanIslam.com-– Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri Perikanan Jakarta Utara, pagi ini.
Dwiyarso Budi Santiarto selaku Pimpinan Majelis Hakim membuka persidangan pada Pukul 09:00 WIB dengan memanggil terdakwa Ahok.
“Sebelum majelis menyocokan identitas terdakwa, sidang ini terbuka untuk umum dan live di televisi sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi, khusus pembuktian, tetap terbuka, tapi tidak disiarkan televisi,” kata Dwiyarso membuka persidangan di Jakarta.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono terhadap dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang JPU, dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasehat hukum.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dwiyono mengatakan ruang sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah “overload” atau melebihi kapasitas.
“Ruangan sidang terbatas hanya untuk 80 orang sudah overload diharapakan tidak ada masyarakat yang memaksakan kehendak masuk ke dalam,” kata Dwiyono.
Ia pun menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar tertib dan mengikuti aturan. (ra/antara)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini