Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,5 Ton Bawang Merah di Medan
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar menyebutkan, saat diamankan, bawang merah itu diangkut dengan truk dan dikemas dalam 700 karung goni.
Bersama barang bukti tersebut, lanjut Haydar, Polisi juga mengamankan sopir dan kernet truk pengangkut bawang tersebut.
“Keduanya mengaku bawang jenis India itu akan dipasarkan ke Medan dan masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai,” ujar Haydar, Senin (11/4/2016).
Haydar menyebutkan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian. Polisi juga tengah memburu pemilik dan pemasok bawang yang telah menyebabkan kerugian negara sekira Rp66 Juta tersebut.
Sementara untuk barang bukti bawang yang berhasil diamankan, akan diserahkan ke Balai Karantina Kelas II-Medan dan Bea Cukai untuk keperluan penelitian. “Masih kami kembangkan untuk mengejar pemasoknya dari dan ke Medan,” tandas Haydar. (ba/okezone)