Pemerintah Berikan Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang Kemerdekaan
Jakarta, Liputanislam.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Tunjangan berkelanjutan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada pejuang dan pahlawan kemerdekaan.
“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, seperti dilansir setkab.go.id Jakarta, pada Selasa (2/10).
Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas: a. Pejuang; b. Perintis Kemerdekaan; dan c. Keluarga Pahlawan Nasional. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan. Bagi Perintis Kemerdekaan yang sudah meninggal, maka tunjangan diberikan kepada Janda/Duda yang sah, anak kandung atau anak angkat.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.
Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; dan/atau c. tunjangan perumahan. Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk: a. tunjangan kesehatan; b. tunjangan hidup; c. perumahan; dan/atau d. pendidikan.
“Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan; b. biaya perawatan; c. tambahan beli obat. Sedangkan Tunjangan hidup meliputi: a. pembelian sandang; b. pembelian pangan; c. tambahan asupan permakanan bergizi; dan d. rekreasi/hiburan.
Sedangkan Tunjangan Pendidikan dilakukan berupa biaya beasiswa. “Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdeaan dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang tunai, yang diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (1,2).
Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.000,00 pertahun. Tunjangan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebesar Rp2.000.000,00. Adapun besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan. (ar/setkab).