MUI: Dana Haji Boleh Digunakan Untuk Investasi

0
407

Sumber: republika.co.id

Jakarta, LiputanIslam.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyatakan pemanfaatan dana haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji bisa dan boleh digunakan untuk investasi. Pernyataan itu menanggapi adanya kontroversi atas rencana pemerintah akan menggunakan dana haji untuk pembangunan proyek infrastruktur.

“Dana haji itu kan memang boleh diinvestasi. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun sudah digunakan untuk sukuk,” ucap Kiai Ma’ruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, pada Senin (31/7).

Kiai Ma’ruf juga mengungkapkan, keputusan penggunaan dana haji telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah MUI. Ia sendiri mengaku yang telah memberikan tanda tangan atas hal tersebut.

“Justru dana haji harus digunakan pada proyek-proyek yang aman misalnya seperti jalan, bandara, pelabuhan. Itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain,” ujarnya.

Kiai Ma’ruf menyampaikan, dana haji sebaiknya digunakan pemerintah untuk sejumlah proyek pembangunan. Sebab, menurutnya, jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama untuk mengelola dana tersebut. Dalam pemanfaatannya, akan melalui skema syariah.

Kiai Ma’ruf juga menilai, pemanfaatan dana haji oleh pemerintah justru tidak berisiko. Sebaliknya, jika dikelola swasta, justru riskan terjadi penyalahgunaan.”Kalau soal (untuk bangun) pelabuhan kan poinnya, pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya,” tuturnya. (Ar/Republika/Tempo).

 

DISKUSI: