Menteri LHK Temui PBNU Diskusi Distribusi Lahan

0
479

Sumber: jpnn.com

Jakarta, LiputanIslam.com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung PBNU Jakarta, pada Sabtu (30/12). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan bahwa pertemuan itu mendiskusikan tentang distribusi lahan dan rencana kesepakatan kerja sama bidang LHK dengan PBNU.

“Kami membicarakan banyak hal, terutama tentang rencana kerja sama membangun kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemerintah, yakni Reforma Agraria dan akses Hutan Sosial,” ucapnya.

Sementara Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj menyampaikan bahwa salah satu dari tujuan hukum Islam atau maqashid syariah adalah hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta). Salah satu bagian dari hifdz an-nafs adalah hidup layak, dan salah satu bagian dari hifdz al-mal adalah keseimbangan ekonomi (attawazun al-iqtishadi). Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah anti ketimpangan, termasuk di dalamnya ketimpangan ekonomi.

“Maka negara memiliki tanggung jawab besar menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif,” ungkapnya.

Kiai Said mengatakan  selama ini sudah terjadi ketimpangan sosial. Oleh karena itu, menurutnya ada empat jalan keluar yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menarik kembali tanah yang didistribusikan oleh pemerintah secara berlebihan. Kedua, menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak dimanfaatkan atau dimanfaatkan tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ketiga, membatasi Hak Guna Usaha untuk pengusaha, baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan. Keempat, mendistribusikan tanah yang dikuasai negara untuk fuqara wal masakin (para fakir miskin), baik dalam bentuk tamlik atau ghairu tamlik (membagi dua) dengan prinsip keadilan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, PBNU juga menyerahkan hasil Bahtsul Masail Maudhu’iyyah, Munas Konbes NU 2017 tentang Distribusi Lahan kepada Menteri LHK. (Ar/MI/Tempo).

 

 

 

DISKUSI: