Mahfud MD: Menyerukan Golput Melanggar Undang-Undang

0
136

Sumber: koranmadura.com

Sumenep, Liputanislam.com– Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa sikap memilih golongan putih (Golput) pada Pemilu merupakan bentuk eksperesi yang dibolehkan. Namun, ia mengingatkan bahwa ajakan atau seruan untuk melakukan Golput kepada orang lain merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang.

“Kalau menyerukan orang lain golput itu tidak boleh. Itu melanggar. Ada undang-undangnya yang melarang itu,” ucapnya pada acara seminar di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), pada Senin (4/2).

Menurut Mahfud, sikap untuk memilih untuk Golput adalah hak. Namun mengajak Golput termasuk sebagai tindakan menghalang-halangi seseorang. “Kalau saya sendiri mengajak anda untuk memilih, kalau tidak memilih rugi,” ujarnya.

Menjelang Pemilu pada April 2019 mendatang, ada kelompok masyarakat tertentu yang rencananya akan golput. Salah satunya adalah kelompok milenial yang menamakan diri Saya Milenial Golput (SMG). Tentunya hal ini mendapat perhatian khusus dari KPU selaku penyelenggara pemilu.

Data KPU menyebut dari 192 juta Daftar Pemilih Tetap Pilpres 2019, sebanyak 40 persen atau 77 juta pemilih merupakan pemilih pemula atau kaum milenial. Bila sampai mereka golput, maka jumlahnya jauh lebih banyak dibanding suara yang diperebutkan kedua pasangan capres-cawapres. (aw/tempo).

DISKUSI: