Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Mahfud MD Galau Prinsip Hukum Dirusak

Published 13/11/2017 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE
Sumber: koran-jakarta.com

Jember, LiputanIslam.com– Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD mengaku akhir-akhir ini dirinya galau atau mengalami pikiran yang kacau. Kegalauan tersebut karena dirusaknya prinsip-prinsip hukum oleh orang-orang yang paham hukum demi kepentingan politik semata.

“Saya sering galau akhir-akhir ini. Kadang kala orang-orang yang sudah tahu hukum karena kepentingan politik merusak prinsip-prinsip hukum,” ungkap Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, pada Minggu (12/11).

Karena kegalauan itu, Mahfud akhirnya menulis disebuah kolom media terkait dibubarkannya ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Saya sengaja menulis ‘Jangan Kacaukan Asas Hukum’. Benarkah pemerintah tidak boleh membubarkan HTI. Kata Yusril (Ihza Mahendra) enggak boleh. Kok, Mahfud boleh, kan, sama-sama ahli hukum,” ucapnya.

Pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan HTI sebelum ada putusan pengadilan, menurut Mahfud itu adalah salah. “Saya bilang itu salah. (Pendapat tidak boleh ditindak sebelum putusan pengadilan) itu di dalam hukum pidana. Tetapi, kalau di dalam hukum administrasi negara, semua ditindak dulu baru diadili,” terangnya.

Ia menjelaskan tentang perbedaan asas hukum pidana dengan hukum administrasi negara. Di dalam hukum pidana ada asas, orang tidak boleh dihukum kalau belum ada putusan pengadilan. Tetapi, kalau di dalam hukum administrasi, negara tindak dulu. “Itu yang berlaku selama ini di hukum administrasi negara, tetapi, kok, sekarang dipermasalahkan,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan para akademisi untuk selalu semangat menegakkan hukum di Indonesia. Ketika para akademisi terjun ke pemerintahan atau politik, diharapkan tetap menjaga integritasnya.

“Jangan hukum sampai rusak. Saudara enggak bisa mengabaikan soal politik dan soal jabatan itu. Tetapi keilmuan kita harus tetap dipertahankan dengan berintegritas. Sebab, jabatan itu adalah kekuasan. Kekuasaan adalah sesuatu yang memberikan hak kepada seseorang yang punya kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang harus ditaati. Makanya orang berebut kekuasaan dalam pemilu,” kata Mahfud. (Ar/Kompas/Tribun).

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account