Jombang, LiputanIslam.com– Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mendukung dilanjutkannya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sudah sampai pada tahapan Prolegnas DPR RI. Hanya saja, menurutnya sebelum disahkan menjadi Undang-undang, masih perlu pertimbangan dan masukan agar tidak saling tumpeng tindih dengan undang-undang dan peraturan yang sudah ada.
Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD pada Seminar Membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (2/5).
“Saya mendukung itu diteruskan. Tetapi masukan-masukan harus terus diolah, karena ada yang berbenturan konsep antar bidang hukum, baik hukum administrasi dan hukum pidana,” ucapnya.
Mahfud MD menilai, sejumlah pasal dalam RUU-PKS berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada. Oleh karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah agar segera merespon berbagai masukan. “Misalnya, sudah diatur di peraturan lain, tapi masuk di undang-undang ini. Itu semua disisir ulang, sehingga Undang-undang ini tidak berbenturan satu sama lain,” ungkapnya.
Apalagi RUU-PKS ini, lanjut dia, peraturan yang dibuat khusus untuk penanganan kekerasan seksual. “Menurut saya urgensinya bagus, karena memang di Indonesia ini belum punya undang-undang terhadap pelecehan seksual, terutama kekerasan seksual,” tandasnya. (aw/kompas).
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini