Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Lakpesdam NU: DPR Terlalu Memaksakan Hak Angket

Published 03/05/2017 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE
Sumber: nasional.sindonews.com

Jakarta, LiputanIslam.com– Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad menyatakan, bahwa hak angket yang dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dipaksakan. Menurutnya, DPR memaksakan kehendaknya sendiri.

“Menurut saya DPR salah. Terlalu memaksakan kehendak,” ungkap Rumadi di Lantai 2 Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jakarta, pada Selasa (2/5).

Rumadi menyayangkan, wakil rakyat sekelas DPR tidak menempuh prosedur sebagaimana yang dijamin oleh Undang-undang yang ada. Menurutnya, tindakan mereka yang langsung mengajukan hak angket kepada KPK, semata-mata hanya untuk kepentingan politik. “(DPR) lebih mengedepankan aspek politiknya. Sehingga membuat angket dan semacamnya,” ujarnya.

Padahal, jelas Ramadi, DPR dapat melalui prosedur yang ada yakni melayangkan surat resmi kepada KPK. Jika hal itu sudah dilakukan dan KPK tidak mau meberikan informasi, maka DPR bisa mengadukan ke Komisi Informasi. “Prosedurnya seperti itu. Bisa disengketakan saja KPK ke Komisi Informasi. Nanti yang menilai apakah informasi tersebut berhak diberikan atau tidak adalah Komisi Informasi,” tegasnya.

Menurutnya, KPK memiliki hak untuk memberikan ataupun tidak memberikan informasi yang dimilikinya dan DPR harus memahami akan hal itu. Karena menurut Rumadi, apabila KPK menyembunyikan informasi pasti ia memiliki argumennya, dan hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang.

“Kalau dalam UU keterbukaan informasi KPK harus melakukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi itu adalah argumentasi kenapa informasi itu tidak diberikan. Kalau itu memang mengganggu proses penegakan hukum. Sebetulnya KPK dilindungi oleh Undang-undang untuk tidak memberikan informasi itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus hak angket DPR bermula dari pengakuan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh beberapa anggota DPR agar tidak menyebutkan adanya pembagian uang hasil korupsi e-KTP saat ia menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. (Ar/Kompas/NU Online).

 

 

 

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account