Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Jadi Tersangka, Ahok Dilarang Keluar Negeri

Published 16/11/2016 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE

ahokJakarta, LiputanIslam.com– Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Petahana DKI Jakarta non-aktif,  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka kasus penistaan agama. Akibatnya, Polri memberikan status pencegahan keluar negeri  terhadapnya.

Kapolri mengatakan cegah terhadap Ahok merupakan langkah antisipatif untuk menghindari kesalahan di pihak polisi jika tersangka melarikan diri keluar negeri di kemudian hari.

“Sebagai antisipasi, maka penyidik melakukan pencekalan agar jangan sampai nanti, maaf, yang bersangkutan keluar negeri, kemudian polisi yang disalahkan. Kami tak ingin kecolongan, lebih baik kita cekal,” kata Tito Karnavian di mabes Polri, Rabu.

Tito menjelaskan dalam menjatuhkan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka, penyidik memiliki dua pertimbangan yaitu objektif dan subjektif.

Sisi objektifnya, lanjut Kapolri, di kalangan penyidik terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan tersangka sehingga penyidik memberikan cekal agar pembuktian bisa dilakukan dalam persidangan terbuka.

Sisi subjektif dalam pencekalan Ahok, kata Tito, adanya kecemasan bahwa Ahok akan melarikan diri kendati menurut Kabareskrim Polri selama penyelidikan Ahok bersikap sangat kooperatif dengan berinisiatif mendatangi Mabes Polri dan saat diundang untuk diperiksa.

Hal lain yang menjadi alasan Ahok dicegah ke luar negeri adalah adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti kendati barang bukti berupa file video tersebut sudah disita oleh penyidik.

“Ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Barang buktinya video sudah ada dan disimpan. Jadi tak ada kekhawatiran akan dihilangkan. Ketiga adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatan walaupun belum terlihat di kalangan penyelidik,” pungkas Kapolri.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gelar perkaranya pada hari Selasa (15/11/16) dipimpin Kabareskrim Polri, pendamping dari PTIK Irjen Pol Dr Sigit Tri Harjanto, staf ahli Kapolri bidang Manajemen Irjen Pol Arif Sulitianto, pengawas internal antara lain Ditpropam Polri, Divisi Hukum Polri serta pengawas eksternal yang meliputi Kompolnas dan Ombudsmanm juga dihadiri pelapor, kuasa hukum, ahli dan saksi.  (ra/antara)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account