Islam dan Ketidakadilan Hukum Kasus Novel Baswedan

0
878

Potret Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sumber foto: kabar24

Jakarta,LiputanIslam.com—Tiga tahun lalu, 11 April 2017, dua orang yang mengendarai sepeda motor menyiramkan air keras ke wajah seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, usai dirinya melaksanakan shalat subuh di masjid. Tindakan ini menyebabkan satu matanya rusak dan mata yang satunya lagi hanya mampu berfungsi 50%.

Bertahun-tahun kasus Novel Baswedan bergulir dan melahirkan tanda tanya besar di tengah publik Indonesia yang menuntut adanya keadilan. Publik sempat terkejut ketika mengetahui pelaku serangan adalah anggota polisi aktif. Tindakan dua orang polisi ini membuat publik bertanya-tanya, apa yang ditakutkan polisi ini dari seorang penyidik KPK?

Beberapa hari lalu, publik kembali dibuat bingung dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua orang pelaku serangan terhadap Novel dengan hukuman satu tahun penjara. Banyak yang menilai hukuman ini tidak sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.

Mantan pimpinan KPK, Laode M Syarif misalnya, menilai tuntutan dari JPU terhadap terdakwa tidak bisa diterima akal sehat. Tuntutan ini ia bandingkan dengan kasus tindak pidana penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Posisi Novel Baswedan sebagai petugas negara di KPK dan sedang bertugas menyelesaikan kasus korupsi besar seharusnya membuat dua terdakwa didera hukuman yang lebih besar, karena menghalang-halangi petugas KPK dan memberikan teror pada aktivitas pemberantasan korupsi di republik ini.

Perbandingan dua kasus ini menunjukkan hukum di Indonesia berat sebalah. Berat ketika menyasar rakyat sipil dan ringan ketika menyarat aparat kepolisian. Dalam konteks ini, integritas hukum di Indonesia masih dipertanyakan.

Keadilan Hukum Dalam Islam

Dalam Islam, hukum seharusnya didasarkan atas kejujuran dan objektifitas yang tinggi, artinya tidak berpihak kecuali kepada kebenaran dan rasa keadilan.  Rasulullah Saw pun berpesan agar para penegak hukum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik. Dalam sebuah hadis dikatakan, “Barang siapa yang menjadi hakim, lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari keburukan (HR Tirmidzi).”

Sementara itu, dalam hadis lainnya Rasulullah Saw menegaskan ancaman bagi seorang hakim yang tidak menjalankan tugasnya secara benar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, beliau bersabda, “ Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia masuk neraka. Seorang hakim yang bodoh, lalu (karena kebodohannya itu ia) menghancurkan hak-hak manusia maka ia masuk neraka. Dan, seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga.”

Islam memiliki sikap yang jelas dan tegas terkait masalah hukum. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa melihat siapa orangnya. Islam tak pernah membedakan hukuman seseorang karena kedudukannya. Entah itu pejabat, aparat negara, atau rakyat sipil. Dalam Islam, tugas seorang hakim adalah memastikan berlakunya sistem ini dengan baik. (HA/LiputanIslam)

 

DISKUSI: