Habib Luthfi: Uang Masjid Sebaiknya Dinamakan Dana Sosial
Pekalongan, LiputanIslam.com– Pemimpin Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN), Maulana Habib Luthfi bin Yahya menyarankan uang yang masuk ke masjid dinamakan dana sosial. Sebab, jika diatasnamakan wakaf atau sedekah jariyah maka nanti alokasinya hanya akan untuk masjid saja. Dana akan menumpuk menjadi kas masjid yang tidak bisa dialokasikan ke yang lain.
“Sebaiknya uang masjid diatasnamakan dana sosial saja, supaya pihak takmir lebih leluasa mengelolanya dan bisa mengalokasikan labanya kepada selain masjid,” jelas Habib Luthfi di majelis Jumat Kliwon yang berlangsung di Kanzus Sholawat Pekalongan, Jawa Tengah, seperti dilansir NU Online, pada Sabtu (6/1).
Habib Luthfi menjelaskan bahwa dana sosial yang terkumpul di masjid tersebut dapat dibuat untuk mendirikan supermarket, toko kecil-kecilan, sampai bisa membeli lahan sawah atau kebun untuk ditanami dengan singkong atau padi. Nanti hasilnya bisa digunakan untuk membantu kebutuhan umat.
“Hasil dari usaha itu semua bisa untuk kepentingan umum masyarakat, seperti membantu biaya pemakaman, membelikan sarung untuk jama’ah masjid yang tidak punya sarung, membantu modal usaha, dan lain-lain,” ucapnya.
Menurutnya, dana sosial tersebut bisa digunakan untuk mendirikan lembaga keuangan mikro tanpa riba dan membantu fakir miskin. “Bukannya kita ingin memanjakan kaum fakir-miskin, tapi ingin memberdayakan mereka. Jangan beri mereka ikan, tetapi berilah kail agar mereka bisa mencari ikan sendiri”, ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Habib Luthfi juga menyindir orang yang pergi umroh tapi mengabaikan tetangga dan orang miskin. Menurutnya, biaya yang akan digunakan umroh tersebut bisa digunakan untuk memberi pinjaman modal pada tetangganya yang kekurangan, dengan tanpa bunga dan pengembaliannya dibebaskan kapan saja, jangan sampai bisa umroh berkali-kali namun tetangga kanan-kirinya kelaparan.
“Jika saya memberi penjelasan lebih, mungkin sedikit akan menyinggung perasaan sebagian orang. Mereka yang sering umroh, mungkin dalam setahun bisa 2 atau 3 kali, coba uangnya dialokasikan saja untuk kesejahteraan umat. Taruhlah jika biaya umroh 1 kali adalah 20 juta, maka sudah berapa dana yang akan terkumpul ? Itu baru 1 orang, bagaimana jika dari banyak orang? Kalau umroh mungkin hanya untuk mendapat nama saja, agar disebut mampu umroh berkali-kali,” tururnya. (Ar/NU Online).