Didiskriminasi, Penganut Ahmadiyah Kesulitan Dapatkan E-KTP

0
468

e-ktpJakarta, LiputanIslam.com– Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi semakin penting bagi masyarakat Indonesia karena kini berbagai layanan publik mensyaratkan data kependudukan warga. Pekerjaan, pendidikan, pencatatan pernikahan, hingga layanan kesehatan membutuhkan data tersebut.

Namun, masih ada kendala yang dirasakan sebagian warga negara Indonesia guna mendapatkan KTP. Masalah itu timbul karena hadirnya diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan minoritas.

Ini seperti dialami Nurhalim, warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sejak 2012, Nurhalim tak dapat melakukan perekaman e-KTP karena diketahui sebagai penganut Ahmadiyah.

Nurhalim menjelaskan, kesulitan mendapatkan e-KTP awalnya muncul karena adanya fatwa MUI setempat mengenai Ahmadiyah.

“Kami awalnya kesulitan karena ada fatwa MUI itu,” tutur Nurhalim saat menyambangi Kantor Ombudsman RI, Selasa (6/12/16).

Namun, Nurhalim dan 1.600 warga Desa Manislor lainnya tak menyerah memperjuangkan haknya. Mereka kemudian menemui para ulama dan pesantren di Kabupaten Kuningan guna memberi pengertian mengenai Ahmadiyah.

Upaya itu membuahkan hasil. Hubungan penganut Ahmadiyah dengan ulama setempat saat ini mulai membaik. Meski tak dipungkiri masih ada tekanan dari gerakan intoleran.

“Setelah kami temui para ulama, tekanan itu semakin berkurang. Sekarang hubungan kami dengan ulama di Kabupaten Kuningan sudah membaik,” kata Nurhalim.

Setelah hubungan dengan ulama membaik, Nurhalim berpikir penganut Ahmadiyah di Desa Manislor sepatutnya juga bisa mendapatkan e-KTP. Namun, masih ada juga warga yang kesulitan mendapatkan akses pelayanan e-KTP.

“Sampai sekarang kami tidak dilayani sama sekali,” ucap Nurhalim.

Berbagai upaya pun terus dilakukan. Mulai dari meminta bantuan advokasi YLBHI, melapor ke Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga menemui Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, Kemendagri telah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Manislor. Kemendagri sudah menyurati Bupati Kuningan agar dapat memberikan e-KTP kepada penganut Ahmadiyah.

Akan tetapi, seluruh upaya yang dilakukan Nurhalim dan warga Desa Manislor tak berdampak signifikan.

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, menilai masalah yang menimpa warga Desa Manislor merupakan bentuk diskriminasi terhadap penghayat agama dan kepercayaan minoritas, khususnya dalam pemberian pelayanan publik.

“Diskriminasi tersebut berdampak pada hilangnya hak-hak dasar mereka, seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan,” tutur Suaedy.

Untuk itu, Suaedy meminta pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada pemerintah Kabupaten Kuningan. Dia berharap, sanksi tegas dari pemerintah dapat memberikan efek jera supaya diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah tidak terulang.

“Pemerintah harus memberi sanksi,” kata dia. (ra/kompas)

DISKUSI: