Dewan Masjid: Warga Boleh Awasi Masjid dari Kampanye Politik

0
447

Sumber: timesindonesia.co.id

Jakarta, LiputanIslam.com– Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH Masdar Farid Mas’udi mengatakan bahwa warga masyarakat dapat mengawasi kegiatan sosialisasi Pemilu di rumah ibadah, termasuk masjid. Jika ada ustadz atau penceramah yang mengajak memilih calon tertentu (kampanye) dan menjelekan calon lain, maka wajib ditegur dan diingatkan.

“Di sini takmir atau pengurus masjid punya hak dan tanggungjawab untuk mengontrolnya. Jika ada khatib atau ustadz yang menggunakan masjid sebagai majelis politik atau sejenisnnya, yang bersangkutan wajib ditegur,” ujarnya di Jakarta, pada Senin (11/2).

Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang sifatnya mengajak umat atau jamaah untuk berpartisipasi dalam pemilu dan agenda nasional tidak masalah. Bahkan menurut dia ini merupakan kegiatan yang positif. Namun jika kegiatan  ternyata ditunggangi kepentingan lain seperti mengajak warga atau jamaah untuk mencoblos orang atau partai tertentu, ini yang dilarang. “Intinya jangan kotori masjid dengan kepentingan politik berebut kekuasaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung rencana sosialisasi pemilu di rumah ibadah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama itu bukan kampanye calon atau partai tertentu. Sebab, sosialisasi pemilu adalah agenda nasional yang penting.

“Menurut saya sepanjang sosialisasi, itu sesuatu yang baik. Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya,” tandasnya. (aw/republika).

DISKUSI: