41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Mendagri

0
524

Sumber: tirto.id

Jakarta, LiputanIslam.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait terjeratnya kasus korupsi 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Menurutnya, soal itu sudah ada Undang-Undang yang mengatur.

“Kami hanya menjabarkan saja. Jangan sampai terhambat pemerintahannya, terhambat jalannya,” ucap Mendagri saat berada di di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (4/9).

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ada tiga diskresi yang diterbitkan Kemendagri agar proses pemerintahan tetap jalan.

Pertama, pelibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kedua, peran Sekretaris DPRD ditambah yakni membantu penyusunan agenda DPRD karena Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak aktif.

Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada rancangan peraturan daerah (non-APBD) yang sedang disusun belum terselesaikan dan mendesak.

Seperti telah diberitakan, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang Jawa Timur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. Dari 41 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu, 19 di antaranya telah ditahan KPK. (ar/Setkab).

 

DISKUSI: