Sidang Perdata First Travel Ditunda, Seorang Korban Pingsan

0
597

Sumber: Antara Jabar

Depok, LiputanIslam.com — Majelis hakim sidang putusan gugatan perdata aset First Travel  (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok,Jawa Barat, ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai. Akibatnya, seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan di ruang sidang.

Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.

“Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah,” kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11).

Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan  juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.

Baca juga: Terkait First Travel, KY Nilai MA Tidak Salah

Ia berharap  putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.

Puluhan korban penipuan haji dan umroh First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 25 November 2019. Para jemaah itu mengenakan pakaian hitam.

Alasannya menggunakan pakaian hitam adalah sebagai tanda untuk menyerahkan semua putusan kepada Tuhan. “Ya apapun putusannya, intinya innalillahi wa innailaihi roji’un, kami serahkan semuanya pada Allah,” kata Eni, salah satu korban. (Ay/Antara/Tempo)

DISKUSI: