Pengajuan Praperadilan Iman Nahrawi dan I Nyoman Dhamantra Ditolak, KPK Ucapkan Terima Kasih

0
702

Sumber: BeritaSatu

Jakarta, LiputanIslam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada hakim atas putusan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

“Kami sampaikan terima kasih terhadap hakim praperadilan yang sudah memutus dengan cukup tegas tadi terhadap permohonan yang diajukan oleh Imam Nahrawi, mantan Menpora dan juga I Nyoman yang merupakan anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/11).

Febri mengatakan penolakan hakim terhadap praperadilan keduanya merupakan penegasan bahwa proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terbukti sah dan benar adanya.

Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Imam dan Dhamantra, maka proses penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat keduanya tetap berjalan.

Febri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra.

Baca juga: Temui Mahfud MD, Tokoh Masyarakat Ingin Perppu KPK Dikeluarkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Elfian menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah karena sudah ditemukan dua bukti yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo. (Ay/Antara)

DISKUSI: