Dewan JSN Tegaskan Warga Tidak Mampu Bayar BPJS Bisa Ditanggung Negara

0
682

Sumber: Antara

Jakarta, LiputanIslam.com — Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori di Yogyakarta pada Rabu (23/10), mengatakan Warga miskin dan tidak mampu membayar iuran peserta BPJS Kesehatan bisa ditanggung oleh negara dengan mengalihkannya menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kenaikan iuran BPJS tidak memberatkan masyarakat yang memang tidak mampu untuk membayarnya, termasuk segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak mampu.

“Kalau miskin kurang mampu alihkan saja ke PBI. Oleh karena itu teman-teman pemda harus update data,” kata Ansyori.

Ansyori menekankan pentingnya pembersihan data dalam Pusat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial untuk menyapu bersih warga tidak mampu yang masih terdaftar sebagai PBPU dan memvalidasi data penduduk miskin dan tidak mampu di tiap wilayahnya.

Ansyori menampik bahwa kenaikan iuran berdampak dan memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurutnya segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI tidak terdampak kenaikan iuran karena dibayarkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Sementara pihak BPJS kesehatan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat. Bagi buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja.

Baca juga: Iuran Jadi Persoalan Utama Defisit BPJS Kesehatan

“Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak,” kata Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati, dalam Media Workshop BPJS Kesehatan, di Yogyakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Dirinya menambahkan meski ada kenaikan hampir dua kali lipat namun jika dirata-rata jumlah ini sangat kecil. Misalnya saja bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan sudah mencakup bagi anggota keluarga mencapai lima orang. (Ay/Antara/Medcom)

DISKUSI: