LiputanIslam.com–Terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah menyepakati bahwa lima orang Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.
“Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun,” kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (16/9).
Dia menambahkan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif,
memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.
Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK. Namun Dewas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.
Baca juga: Pro-Kontra Revisi UU Terkait Dewan Pengawas KPK
Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Senin (16/9) malam disepakati revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9) untuk disahkan menjadi UU. (Ay/Antara/CNN)
Heboh Drone Hizbullah Masuk Israel
24/02/2022Rusia dan Ukraina Hadapi Situasi Genting
23/02/2022
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini