Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

DPR RI Sahkan RUU Anti-Terorisme Menjadi Undang-Undang

Published 25/05/2018 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Sumber: kompas.com

Jakarta, LiputanIslam.com– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang. Undang-Undang Antiterorisme tersebut disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.
Menurutnya, dalam revisi UU tersebut terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru, yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya. “Selain itu, menambahkan juga ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif,” ucapnya.

Muhammad Syafii berharap, UU yang baru ini bisa jadi payung hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme. “Sebagai upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegasnya.

Revisi Undang-undang anti-terorisme sempat tertunda selama dua tahun. Menurut Muhammad Syafii hal itu karena perdebatan perbedaan definisi terorisme. Dan DPR saat ini telah sepakat soal definisi tersebut. “Perbuatan yang bisa digolongkan terorisme adalah pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bermotif politik atau ideologi,” ujarnya.

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” ucap Syafii.

Perbuatan yang bisa digolongkan pidana terorisme menurut UU yang baru ini antara lain:

  • Merekrut orang untuk jadi anggota korporasi atau organisasi terorisme
  • Sengaja mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri, dengan maksud merencanakan, atau mempersiapkan, atau melakukan serangan teror
  • Menampung atau mengirim orang terkait serangan teror
  • Mengumpulkan atau menyebarluaskan dokumen untuk digunakan dalam pelatihan teror
  • Memiliki hubungan dengan kelompok yang dengan sengaja menghasut untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo, saat mengunjungi lokasi serangan dan rumah sakit tempat dirawatnya korban serangan Surabaya, menegaskan bahwa dirinya akan mengeluarkan Perppu jika hingga berakhirnya masa sidang bulan Juni, DPR tak juga mengesahkan RUU yang diajukan pemerintah. (ar/Kompas/BBC/Okezone).

 

 

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account