Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Pengacara Ahok Keberatan Rizieq Jadi Saksi Ahli

Published 28/02/2017 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta, LiputanIslam.com– Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku keberatan bahwa Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini.

Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

“Artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil,” katanya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain harus memperhatikan keahlian yang bersangkutan juga perlu menilai subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.

“Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik,” tuturnya.

“Tentu ini berlaku juga untuk Saudara Habib Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama namun berkaitan dengan kehadiran Saudara Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini,” tuturnya.

Pertama, kata dia, fakta menunjukkan Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.

Kedua, ia melanjutkan, menurut fakta Rizieq Shihab pernah dijatuhi vonis hukuman penjara dua kali.

Menurut dia, Rizieq pernah dijatuhi vonis hukuman penjara karena menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008 terkait  penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

“Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, jadi Beliau adalah seorang residivis,” kata Humphrey.

Alasan ketiga pengacara mengajukan keberatan, menurut Humphrey, berdasarkan fakta Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

“Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut,” imbuhnya. (ra/antara)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account