Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Suryadharma Ali, Sebuah Akhir yang Pedih

Published 23/12/2015 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta, LiputanIslam.com — Inilah akhir dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Terdakwa kasus korupsi dana penyelenggaraan haji itu diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar.

“Jika tidak dikembalikan satu bulan setelah putusan, diganti dengan 4 tahun penjara,” kata jaksa Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu, 23 Desember 2015.

Selain itu, jaksa meminta hakim mencabut hak Suryadharma mengemban jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya.

Menurut jaksa, Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Suryadharma juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menyatakan ada empat hal yang memberatkan Suryadharma. Perbuatan Suryadharma dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Ia pun berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Suryadharma sebagai Menteri Agama seharusnya menjunjung tinggi nilai agama.

Adapun status Suryadharma yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan. (Tempo.co)

Baca juga: Koruptor itu Kafir!

koruptor-itu-kafir-194x300Islam dengan tegas melarang korupsi. Korupsi merupakan dosa besar yang dilaknat Allah Swt. Korupsi hanya bisa ditebus jika pelaku mengembalikan harta korupsinya, mendapatkan kerelaan dari pihak-pihak yang dirugikan, dan menjalani hukuman yang setimpal serta bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa seorang pencuri tidak mungkin mencuri dalam keadaan beriman. Jika mencuri merupakan suatu tindakan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, maka korupsi pun dapat disebut sebagai pencurian. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa seorang koruptor tidak mungkin melakukan korupsi dalam keadaan beriman.

Jadi, apakah para koruptor itu kafir?

Buku Koruptor itu Kafir merupakan buku yang disusun dari hasil kerjasama dan konsolidasi mutakhir antara organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang didukung oleh Kemitraan bagi Perubahan Tata Pemerintahan. Dalam buku ini, diulas tentang korupsi dari perspektif NU maupun Muhammadiyah dan bagaimana upaya pencegahannya.

Di lain pihak, Suryadharma Ali memiliki andil besar terhadap terkatung-katungnya nasib orang-orang Syiah Sampang yang rumahnya dibakar dan diusir dari kampung halamannya. Alih-alih meredakan situasi, ia malah meminta agar orang-orang Syiah ini ‘dicerahkan’ atau menyamakan persepsinya terlebih dahulu dengan penduduk lainnya, baru boleh pulang. Atau dengan ungkapan yang lebih sederhana, orang-orang mazlum ini diminta bertobat karena dianggap sesat.

Katakanlah orang Syiah Sampang itu sesat, namun tidak ada hak-hak orang lain yang mereka embat. Untuk para koruptor, memang tidak dinyatakan sesat, hanya saja NU dan Muhammadiyah tegas menyatakan: koruptor itu kafir! (ba)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Berita Video

[Video:] Terjemahan Lengkap Pidato Presiden Iran di Indonesia di ICC, Jakarta

By Muhammad
Indonesiana

Raisi: Biarkan Musuh Mati dalam Keadaan Marah Lihat Keakraban Umat Muslim

By Hadi
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account