TelAviv, LiputanIslam.com – Ribuan pengunjuk massa menggelar aksi protes di beberapa lokasi di seluruh Israel, termasuk bandara utamanya, untuk mencoba menghentikan pengesahan RUU “reformasi peradilan” pemerintah sayap kanan.
Pada hari Selasa (11/7) massa memblokir jalan raya, dan beraksi di bandara Internasional Ben Gurion dan depan gedung misi Amerika Serikat di Tel Aviv, sehari setelah parlemen Israel meloloskan suara pertama dari tiga suara pada RUU tersebut. Setidaknya 70 pengunjuk rasa ditangkap, dan watercannon digunakan untuk menghalau beberapa pengunjuk rasa di Al-Quds (Yerusalem) Barat.
“Kami melihat undang-undang ini sebagai kunci kediktatoran di Israel,” kata Roee Neuman, salah satu pemimpin gerakan protes.
Pada aksi protes kedua kalinya di bandara dalam beberapa minggu berturut-turut, pengunjuk rasa disambut oleh sejumlah besar petugas keamanan yang bersiap mencegah pengunjuk rasa keluar dari terminal itu sendiri, sehingga memungkinkan penerbangan beroperasi tanpa gangguan.
Di area luas yang ditujukan untuk protes, banyak orang menggunakan penutup telinga untuk melindungi diri dari suara megafon, klakson, genderang, dan peluit.
Ribuan bendera Israel dan sejumlah bendera kebanggaan terlihat meskipun tidak ada bendera Palestina, yang mewakili minoritas Palestina di negara itu serta jutaan orang yang hidup di bawah pendudukan Israel.
Di luar gedung misi AS di Tel Aviv, kerumunan massa dalam jumlah besar berkumpul dan banyak pengunjuk rasa yang mengibarkan bendera AS.
Inti dari kemarahan pengunjuk rasa adalah RUU yang menghapus kemampuan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pemerintah atas dasar “kewajaran”, sebuah standar yang telah digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan keputusan administratif dalam berbagai konteks dari isu keamanan nasional hingga persetujuan para pejabat pemerintah. (mm/aljazeera)
Baca juga: