Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Indonesiana

Kemenkeu Revisi Aturan Pengelolaan Dana Desa

Published 14/01/2020 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE
Sumber: sindonews.com

Jakarta, LiputanIslam.com— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi peraturan penyaluran pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mentapkan skema besaran tahap I menjadi 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen. Sebelumnya, penyaluran besaran dana desa pada tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen.

Anggaran dana desa pada tahun 2020 mencapai Rp 72 triliun. Untuk tahap I, pencairan paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Untuk tahap II, pencairan paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat pada bulan Agustus. Sedangkan untuk tahap II, paling cepat cair pada bulan Juli.

Baca: Indef: Dana Desa Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

Adapun rincian dana desa setiap daerah akan dialokasikan merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Untuk alokasi dasar, anggarannya mencapai 69 persen dari dana desa keseluruhan yang dibagi rata ke setiap desa secara nasional.

Untuk alokasi afirmasi, anggaran dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa yang sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Untuk alokasi kinerja dihitung sebesar 1,5 persen dari angaran dibagi keapda desa berkinerja terbaik. Sementara untuk alokasi formula dithitung sebesar 2,8 persen dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dalam Pasal 24 disebutkan syarat pencairan dana desa pada tahap I adalah para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dan desa.

Kemudian, pemerintah daerah menerbitkan peraturan desa terkait APBDes, dan selanjutnya menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.  Pada tahap II, pemimpin membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, membuat laoran realisasi penyerapan tahap I dengan rata-rata realisasi penyerapan sebesar 50 persen dan rata-raa keluaran paling sedikit 35 persen.

Untuk tahap III, pemimpin harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75 persen. Kemudian, membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya. (sh/tempo/detik)

 

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nasional

Masuki Usia 15 Tahun, Organisasi ABI Rilis Siaran Pers Refleksikan Peneguhan Komitmen Kebangsaan

By Muhammad
Nasional

Belajar Isu Palestina Bersama Pakar Timur Tengah di Workshop Free Palestine Network 

By Rachel
Indonesiana

Dari Tehran, Indonesia Tegaskan Dukungan untuk Palestina

By Farid
Indonesiana

[Video:] Terjemahan Pidato Lengkap Presiden Iran di Masjid Istiqlal

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account