Lima Tantangan buat LPPI Makassar

0
478

Lima Tantangan buat LPPI Makassar:
LPPI Kembali Berulah, Tuding Muqtada Sadr Rilis Fatwa

Jika  LPPI Makassar tidak bisa memenuhi tantangan ini  dan masih tetap   mempertahankan postingannya yang bermasalah tersebut, maka LPPI Makassar  pantas untuk disebut sebagai lembaga penyulut perpecahan di Indonesia  dan tidak bisa mengklaim diri sebagai media yang kredibel dan bisa   dipercaya.

Menurut  Kantor Berita ABNA, LPPI Makassar  tidak pernah belajar dan kembali  mempermalukan diri dengan menyebar  kebohongan dan fitnah. Setelah  memosting berita Ulama Syiah Iran  Berjoget yang kemudian dihapus karena  terbukti rekayasa dan fitnah,  kembali LPPI Makassar menyebar kebohongan.  Kali ini giliran ulama Irak, Sayyid Muqtada Sadr menjadi sasaran  fitnahnya. Berikut postingan situs LPPI Makassar (27/5) yang diberi  judul bombastis, Sex Party (Mut’ah  Berjamaah) di Masjid Syiah.
Sex Party (Mut’ah Berjamaah) di Masjid Syiah

Membaca judul di atas membuat anda tersentak? ya. Betul. Begitu juga yang kami rasakan ketika menemukan teks fatwa di bawah ini.

Jika  ingin bersenang-senang dan kehilangan akal sehat mungkin Syiah-lah   tempatnya. Telah banyak hal dalam ajaran Syiah yang mengguncang akidah   dan akal sehat kita. Kok ada ya ajaran separah itu sesatnya dan sejauh   itu menyimpangnya, termasuk zina berjamaah yang dilakukan di dalam   Masjid Syiah (Husainiyah). Mari kita baca fatwa tersebut secara seksama.

Bismillahirrahmanirrahim

Yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, As-Sayyid Al-Mujahid, Muqtada Ash-Shadr, semoga Allah menjaga Anda,

Kami  adalah sekumpulan kaum Mukminat Zainabiyat para penolong Jaisy al-Imam  al-Mahdi. Kami ingin bertanya kepada Anda wahai yang mulia Hujjatul   Islam wal Muslimin, Muqtada Ash-Shadr, bahwa sekumpulan lelaki dari   pasukan Jaisyul Imam mengundang kami untuk menghadiri acara mut’ah   berjamaah di salah satu husainiyah (tempat beribadah kaum Syiah). Mereka  mengatakan bahwa pahala mut’ah secara berjamaah lebih banyak 70 kali   dari mut’ah sendiri-sendiri. Namun kami telah bertanya kepada salah satu  perwakilan Syeikh Muhammad al-Ya’qubi tentang mut’ah berjamaah, beliau  menolak segala hal yang berkaitan dengan mut’ah jenis ini dan beliau   mengatakan bahwa hal itu termasuk bid’ah. Maka apakah boleh kami mut’ah secara berjamaah? Sebagai untuk diketahui bahwa mut’ah ini hanya berlangsung beberapa jam saja (kurang dari semalam). Tujuan dari acara ini adalah meredam gejolak   syahwat pasukan Jaisyul Imam dimana mereka tidak sanggup menikah karena  sibuknya mereka berperang dengan para nawashib (ahlus sunnah -penerj).  Dan uang sewa mut’ahnya dipergunakan kembali untuk membeli perlengkapan  berupa senjata untuk pasukan Jaisyul Imam. Mohon berikan jawaban Anda  kepada kami. Jazakumullahu Khaira Jaza’ al-Muhsinin.

Zainabiyah
Azhar Hasan al-Farthusi
Wakil Zainabiyyat
17 Syawal 1426 H

Jawaban

Bismihi Ta’ala
Sebagaimana  yang telah diketahui bahwa nikah mut’ah adalah halal lagi berberkah   dalam ajaran kita. Para Nawashib (ahlussunnah) berusaha menanamkan   keraguan dan mencegah kita untuk melakukan itu karena takutnya mereka   akan bertambah banyaknya jumlah anak-anak sekte kita, yang dengannya   jumlah kita bertambah dan kita menjadi kekuatan yang besar.

Karena  itu, kami mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun   ragu dari segala hal yang berkaitan dengan mut’ah. Pelaksanaan   acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh   marja’ kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak   melihat aurat kaum Mukminat. Mungkin inilah juga sebabnya yang membuat   Sayyid al-Ya’qubi membenci mut’ah model ini.

Inilah,  dan yang juga telah maklum bahwa mut’ah dengan salah seorang tentara   Jaisyul Imam lebih banyak pahalanya dari selainnya karena dia telah   mengorbankan darahnya demi sang Imam. Oleh karena itu, kami mengajak   para Zainabiyyat agar tidak pelit (menyewakan kemaluannya) kepada mereka dimana Allah telah memberi karunia kepada Anda wahai para Mukminat   berupa pemberian tubuh dan harta Anda (karena uang melacurnya   dikembalikan kepada para tentara -penerj) untuk dinikmati dan   dipergunakan oleh mereka.

Selain  itu, kami mengharapkan  saudari zainabiyyah untuk meminta izin  pelaksanaan acara itu kepada  salah satu perwakilan kami yang kapabel  agar diawasi dan diperhatikan  oleh para tentara tersebut. Wa Jazakumullahu Khaira Jaza’ al-Muhsinin.

(Cap Fatwa Muqtada Ash-Shadr)
Ttd Muqtada Ash-Shadr
23 Syawal 1426 H

Fatwa  diatas mengingatkan saya kepada berita yang menyebutkan perkataan   Vladimir Putin yang menyuruh warganya (para penganut kristen) untuk   memperbanyak anak agar menandingi jumlah kaum Muslimin dengan cara   berzina dengan siapa saja! Supaya banyak menghasilkan anak-anak zina dan  dengan itu jumlah kaum Kristen bertambah.

Cara  yang  dipakai orang kafir ini ternyata dipakai juga oleh orang Syiah  untuk  menandingi jumlah kaum Muslimin yang jauh lebih banyak ketimbang  jumlah pengikut sekte sesat Syiah. Melakukan Mut’ah (baca: zina)  dimana-mana, bahkan dilakukan dengan berjamaah di tempat ibadahnya  mereka, atau  bahasa lainnya adalah sex party.

Jika  kelak anak-anak  hasil mut’ah tersebut lahir, besar kemungkinannya  mereka hanya akan  menjadi tentara-tentara yang akan membunuh dan  menumpahkan darah kaum  Muslimin, seperti yang saat ini terjadi di  Suriah, dimana para tentara  Syiah tersebut masing-masing berasal dari  pasukan Alawiyin pemerintahan Bashar Assad, tentara Hizbullah Lebanon  dan pasukan Iran.

Kata bang Napi, “Waspadalah”, “Waspadalah!”

Sumber: Fan Page FB مليون توقيع لوضع الخامنئي في حظيرة
http://www.lppimakassar.com/2013/05/sex-party-mutah-berjamaah-di-masjid.html

Tanggapan ABNA:
Sebelum memberi poin-poin bantahan, berikut kami sertakan sekilas biografi Sayyid Muqtada Sadr.
Mengenal Muqtada Sadr
Muqtada  Sadr adalah putera bungsu dari Ayatullah Sayyid Muhammad Shadiq Sadr   salah seorang ulama terkemuka Iran, lahir pada tahun 1973 bertepatan   dengan 20 Dzulhijjah 1393 H. Ayah Muqtada Sadr saudara sepupu dengan   Ayatullah Sayyid Muhamamd Baqir Sadr salah seorang ulama marja taklid   Syiah yang paling masyhur di Irak, yang syahid dimasa rezim Saddam   Husain. Tahun 1998, ayahnya turut syahid karena aktivitas dakwahnya yang  dianggap berbahaya oleh rezim. Sejak saat itu, Muqtada Sadr bersama   dengan pengikut ayahnya menghilang dan memilih melakukan perlawanan   terhadap kediktatoran Saddam melalui gerakan bawah tanah. Dalam usia   yang terbilang masih muda, belum mencapai 30 tahun, Muqtada Sadr telah   menjadi buronan rezim, yang membuatnya sulit menyelesaikan pendidikan   keagamaannya secara formal di Hauzah. Karena itu pula ia tidak pernah   mendapat gelar mujtahid untuk bisa memberikan fatwa dan tidak seorangpun  ulama marja taklid Syiah yang memberikan pengakuan kepadanya untuk  bisa  menyandang gelar paling prestius di dunia keilmuan Syiah tersebut. Ia  mengaku menjadi muqallid dari Ayatullah Sayyid Kadzim Haeri, ulama  marja  taklid berkebangsaan Iran yang bermukim di Irak saat itu. Namun   kemampuannya berorasi dan menyampaikan ide-idenya dalam masalah politik  dan mazhab disetiap ceramah-ceramahnya membuatnya mudah meraih simpatik  rakyat Irak. Khutbahnya yang membakar mengecam kezaliman rezim   membuatnya popular dikalangan rakyat Irak terutama pengikut Syiah. Ia   memiliki banyak pengikut dan simpatisan yang tersebar dihampir semua   kota di Irak terutama di kawasan kota Shadr di Baghdad, ia bahkan   menjadi pemimpin secara defacto di kota kecil tersebut.
Kejatuhan  Saddam Husain, membawa angin segar bagi aktivitasnya. Muqtada Sadr   kembali mengaktifkan kantor-kantor resmi ayahnya yang sebelumnya harus   tutup. Ia mengorganisir pengikutnya dengan lebih profesional bersama   dengan ulama marja taklid Irak diantaranya Syaikh Muhammad Ya’qubi.   Dengan misi menegakkan hukumah dan daulah Islamiyah untuk masa depan   Irak ia lebih mengkonsentrasikan diri dalam masalah politik. Sikap   tegasnya menentang keberadaan dan campur tangan Amerika Serikat dalam   menentukan nasib Irak, membuat ia kembali menjadi buronan. Berkali-kali  ia dan tentara al Mahdi yang dikomandaninya terlibat konflik bersenjata  dengan pasukan militer AS di Irak. Karena sikap politiknya yang anti  AS  tersebut memaksa dia untuk sementara menyingkir dan bermukim di Iran  pada tahun 2007 sambil melanjutkan pendidikan keagamaannya dan  bertekad  meraih derajat marjaiyat. Keluarnya militer AS dari Irak  membuatnya  kembali dan bergabung dalam parlemen Irak.
Muqtada   Sadr, tidak bisa dipungkiri adalah ikon perlawanan terhadap Amerika   Serikat di Irak. Pengaruhnya sangat besar dalam komunitas politik Irak   karena ia konsisiten melanjutkan model perjuangan ayahnya yang dibunuh   oleh rezim Saddam.

Moqtada  Sadr berhasil menyatukan  rakyat Irak dari semua kelompok, Muslim (Syiah  dan Sunni) dan Kristen,  Arab dan Kurdi. Inilah yang menjadi mimpi buruk  Amerika dan sekutunya  dari rezim-rezim Arab.

Wahabi  ekstrem, yang gemar  mengurangi jumlah umat Islam dengan fitnah dan bom  di pasar,  berkepentingan untuk mengurangi pengaruh Muqtada Sadr dan  merusak  citranya demi merentangkan jalan bagi dominasi Amerika di Irak,  majikan Arab Saudi. Karena itulah mereka menggelontorkan fitnah murahan  dengan menyebut Sayyid Muqtada Sadr telah mengeluarkan fatwa untuk  menyerukan mut’ah berjama’ah.
Poin-poin bantahan yang dikemukakan redaksi ABNA untuk membongkar kebohongan postingan LPPI Makassar sebagai berikut:
Pertama, Sayyid Muqtada Sadr bukan ulama marja’ taklid. Yang dalam fiqh Syiah,   hanya ulama marja taklid yang berhak mengeluarkan fatwa keagamaan. Dan   dalam masalah fiqh, muqallid Syiah hanya diperbolehkan mengajukan   pertanyaan kepada ulama’ marja taklid yang telah ditetapkannya secara   pribadi atau melalui kantor perwakilannya (muslim Syiah diperbolehkan   memilih marja taklid yang berbeda dengan yang lain, sangat memungkinkan  dalam Syiah seorang suami memiliki marja taklid yang berbeda dengan   marja taklid yang dipilih oleh istri). Sayyid Muqtada Sadr sendiri masih  muqallid dari Ayatullah Haeri, sesuai dengan pengakuannya.
Kedua, penanya sebagai muqallid mengaku sebelumnya bertanya kepada Syaikh   Muhammad al Ya’qubi (seorang ulama marja taklid) namun tidak puas dengan  jawaban yang diberikan, sehingga mengalihkan pertanyaan ke Sayyid   Muqtada Sadr. Hal ini tidak akan pernah terjadi di Syiah kecuali oleh   orang yang tidak paham dengan fiqh Syiah. Fiqh Syiah mengatur muqallid   dalam cara penetapan marja taklid, dan ketika telah menetapkan marja   taklid maka apapun ketetapan marja maka wajib dilaksanakan. Fiqh Syiah   menutup ruang bagi muqallid dengan begitu mudah berpindah-pindah marja   taklid hanya dengan alasan jawaban atau fatwa yang ditetapkan marja   tidak sesuai dengan keinginan. Berpindah (‘udul) kepada marja’ yang lain hanya dibolehkan ketika memperoleh keyakinan bahwa marja’ yang kedua  lebih pandai (a’lam) dari marja’ sebelumnya (bisa dibaca dalam  risalah amaliah ulama-ulama marja dalam bab ijtihad dan taklid).  Dan  mungkinkah, pengurus Zainabiyat yang paham fiqh Syiah melanggar   ketentuan ini dengan mengalihkan pertanyaan dari ulama marja kepada   ulama yang bukan marja taklid hanya agar mendapat jawaban yang sesuai   keinginan?.
Ketiga, karena Sayyid Muqtada Sadr,  bukan ulama marja taklid, maka tidak  memiliki situs pribadi resmi yang  dapat menghubungkannya dengan  muqallidnya, sebagaimana yang dimiliki  semua marja taklid Syiah agar  muqallid dapat dengan mudah mengajukan  pertanyaan dan mendapat jawaban  dari ulama marja taklidnya. Situs resmi Syaikh Muhammad Ya’qubi sebagai  salah seorang ulama marja taklid di  Irak dapat dikunjungi di situs  berikut: http://www.yaqoobi.com/
Keempat, masalah validitas surat. Ulama marja dalam memberikan jawaban dari   surat yang dikirim (bukan pertanyaan yang diajukan via surat elektronik)  akan memberikan jawaban dengan tulisan tangan (tanpa dibubuhi   penjelasan panjang lebar), disertai tanda tangan, cap  stempel resmi dan kop surat yang menuliskan alamat kantor resmi fatwa  marja taklid.  Surat yang diposting LPPI Makassar, selain ketikan juga  tidak memiliki  kop surat. Tanggal yang tertera pada surat postingan LPPI  Makassar 23  Syawal 1426 H, surat 8 tahun lalu, bertepatan dengan tahun  2005.  Mengapa baru sekarang dipublikasikan?.
Kelima, sumber LPPI Makassar mendapat surat fatwa tersebut dari salah satu page  di Facebook yang tidak menyertakan sumber aslinya. Kalau memang fatwa   tersebut benar, maka dapat dirujuk ke sumber aslinya, yaitu situs resmi  Sayyid Muqtada Sadr. Kelicikan sipembuat surat, sengaja mencantumkan   medio surat bertahun 2005, agar sulit dikonfirmasi dan dilacak   kepastiannya. Sayang, tahun 2005, justru Sayyid Muqtada Sadr belum   mencapai derajat mujtahid sehingga tidak punya kewenangan mengeluarkan   fatwa. Kepalsuan surat justru terkuak dengan sendirinya.
Keenam, sebut saja surat tersebut benar adanya. Lantas hendak menunjukkan apa?.  Apa hendak menunjukkan kesesatan Syiah karena telah menganjurkan  mut’ah  secara berjama’ah? Siapa yang menganjurkan? Apa seluruh ulama  Syiah?  Tidak!. Syaikh Muhammad Ya’qubi dalam surat sipenanya sendiri   menyebutkan bahwa ulama marja’ taklid tersebut tidak mengizinkan dan   menyebut amalan tersebut sebagai amalan bid’ah. Lantas mengapa   digeneralisasi bahwa Mut’ah berjama’ah di Masjid adalah ajaran Syiah?.   Apa LPPI Makassar sepakat jika dikatakan Islam membolehkan mengucapkan   selamat natal kepada kaum Kristiani dengan alasan Syaikh Yusuf Qhardawi  memfatwakan kebolehannya?.
Ketujuh, berikut   contoh surat yang diajukan ke Sayyid Muqtada Sadr yang dijawabnya   dengan tulisan tangan dilengkapi tanda tangan dan stempel asli bukan   fotokopian, persoalan yang dipertanyakan pun adalah mengenai sikap   politiknya mengenai pengusiran militer AS dari Irak apakah melalui   diplomasi atau perjuangan bersenjata, yang memang wewenangnya sebagai   pimpinan oposisi dan pemimpin Laskar Tentara al Mahdi, bukan tanya jawab  fiqh.

سماحة السید القائد المجاهد مقتدى الصدر اعزه الله  یجیب على سؤال بخصوص ادعاء  ائتلاف (دولة القانون) بان دبلوماسیة رئیس  الوزراء نوری المالکی هی من  اخرجت قوات الاحتلال الامریکی من ارض العراق.
ویؤکد سماحته :

بسمه تعالى
دم  الشهید هو من حرر العراق … واصوات الثکالى وصرخات الاطفال وبکاؤهم   وصیحات الله اکبر التی تصدح من حناجر المقاومین هی من حررت العراق لا   الاتفاقیات البغیضة ولا الکراسی المأجورة .

Tantangan buat LPPI Makassar:
1. Membuktikan  keaslian surat tersebut, dengan menyertakan sumber aslinya atau  minimal  surat yang masih berstempel asli bukan hasil kopian.
2. Menunjukkan  fatwa lain dari Sayyid Muqtada Sadr kalau memang beliau termasuk ulama  Syiah yang berwenang mengeluarkan fatwa. Membuktikan dengan  menunjukkan  adanya kitab kumpulan fatwa beliau atau situs resmi marja  sebagaimana  ulama-ulama marja taklid Syiah lainnya yang berwenang  mengeluarkan fatwa  dalam masalah fiqh.
3. Menunjukkan nama ulama  Syiah lain, yang hanya dengan gelar Hujjatul Islam wa Muslimin namun  telah mampu mengeluarkan fatwa fiqh.
4. Menunjukkan  berita dari  media yang bisa dipercaya, bahwa memang terjadi praktik  Mut’ah  berjama’ah di masjid-masjid Syiah di Irak sesuai dengan fatwa  tersebut.
5. Untuk menjadi sumber rujukan yang bisa dipercaya, LPPI Makassar harus mampu  menunjukkan siapa pengelola Fan Page Facebook لوضع الخامنئي في حظيرة dan sejauh mana keakuratan postingan-postingannya untuk bisa dipercaya dan  dijadikan sumber berita.
Jika  LPPI Makassar tidak bisa memenuhi  tantangan diatas dan masih tetap  mempertahankan postingannya tersebut,  maka LPPI Makassar pantas untuk  disebut sebagai lembaga penyulut  perpecahan di Indonesia dan tidak bisa  mengklaim diri sebagai media  yang kredibel dan bisa dipercaya.

(Disalin dari catatan Ismail Amin, Mahasiswa Al-Mustafa International University)

DISKUSI: