WNA AS Didakwa Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan, Negara Rugi Rp 453 M

Sumber: Detik
Jakarta, LiputanIslam.com– Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Thomas Anthony Van Der Heyden, didakwa melakukan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015.
WNA yang bekerja sebagai Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68. Dia didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa koneksitas yang terlibat dalam persidangan kasus ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa perkara ini terdiri dari pihak sipil dan militer.
Menurut jaksa koneksitas, Thomas Anthony Van Der Heyden melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 – Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna, serta Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68,” ujar jaksa koneksitas dalam dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Perkiraan kerugian negara ini diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Jaksa koneksitas menjelaskan, Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar meminta Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited. Padahal, sewa satelit floater yaitu satelit Artemis tidak diperlukan. (ra/kompas)