Warga Plumpang Kantongi IMB Tanpa Punya Sertifikat Lahan, Ini Penjelasannya

0
193

Sumber: CNN

Jakarta, LiputanIslam.com– Warga Tanah Merah di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, diketahui mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjadi bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di kawasan tersebut. Namun, penerbitan IMB itu tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik (SHM).

Dikarenakan adanya kepemilikan IMB, sebagian besar warga Tanah Merah tidak menyetujui rencana relokasi dari kawasan tersebut setelah kejadian kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) pada Jumat (3/3/2023).

Menurut pengamat tata kota Yayat Supriatna, seseorang tak bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Mana beh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa,” ucap Yayat pada Senin (6/3/2023).

Yayat menduga ada prosedur yang salah dalam proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa,” imbuhnya.

IMB kawasan tersebut diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021. Alasan penerbitan itu, kata Anies, adalah sebagai solusi atas kesulitan masyarakat dalam mengakses berbagai perizinan bangunan.

“Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun,” ujar Anies, Sabtu (16/10/2021). (ra/kompas)

DISKUSI: