LiputanIslam.com — Tidak mengusulkan PSBB, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi justru menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 yang akan mulai berlaku Senin (27/4) tersebut juga disertai sanksi mulai dari terguran hingga pembubaran tempat usaha.
“PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Sabtu (25/4).
Adapun beberapa yang di atur dalam pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, hingga kegiatan sosial budaya.
Baca juga: Jokowi Sebut Paparan Sinar Matahari Dapat Matikan Virus Corona
Pemkot Semarang masih memberi keleluasaan kepada PKL maupun sektor informal lainnya. Pemkot juga masih membolehkan pasar tradisional, toko modern, restoran, dan kafe beroperasi namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat.
“Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol,” katanya. (Ay/Antara/Kompas)
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini