Terungkap, Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal 4 Januari karena Kecelakaan

0
686

Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. (Sumber: Tempo)

Jakarta, LiputanIslam.com—Polri mengungkap bahwa salah satu dari tiga anggota polisi yang diduga membunuh laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘Km 50’ telah meninggal pada 4 Januari 2021 silam karena kecelakaan tunggal.

Informasi ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021).

“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3,” jelas Rusdi, seperti dilansir dari detikcom.

Anggota polisi yang dimaksud bernama lengkap Elwira Priyadi Zendrato (37).

Rusdi mengatakan penyidikan pada satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

“Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,” katanya.

“Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini, tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan,” tandasnya.

Elwira diketahui meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB.

Lokasi kecelakaan adalah di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. (ra/detik)

DISKUSI: