Temui Anies, Tito Tegaskan Lockdown Jakarta Kewenangan Pusat

0
565

Sumber: harianterbit.com

Jakarta, Liputanislam.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menemui Gubernur Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa (17/3). Kepada Anies, Tito menyampaikan pesan tegas Presiden Jokowi bahwa kebijakan akan melakukan lockdown atau tidak terhadap suatu daerah, termasuk Jakarta adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah harus konsultasikan dengan pemerintah pusat,” tegasnya pada jumpa pers yang didampingi Gubernur Anies.

Menurutnya, kepala daerah yang ingin melakukan pembatasan kewilayahan harus terlebih dulu konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, yang dikepalai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Terlebih jika ingin melakukan lockdown dalam UU disebutkan harus melihat tujuh pertimbangan.

“Kita tahu bahwa dalam Undang-Undang Kekarantianaan Kesehatan, dikenal dengan mulai karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan sosial. Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown, dalam UU itu ada tujuh yang dipertimbangkan,” ujarnya.

Baca: Soal Wabah Corona, ini Instruksi Lengkap PBNU

Tito menegaskan, karantina wilayah tidak cukup dengan mengacu pada UU Karantina semata. Sebab, karantina akan berimbas pada aspek ekonomi dan aspek sosial-keamanan. “Kami sampaikan karantina kewilayahan ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial, dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat,” tandasnya. (aw/detik/kompas).

DISKUSI: